NUNUKAN – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengambil peran sentral dalam percepatan penanganan dampak penegasan batas negara Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik. Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan potensi gejolak sosial, BPPD Nunukan bergerak cepat memastikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Robby menegaskan, sejak awal Bupati Nunukan H Irwan Sabri meminta agar persoalan dampak penegasan batas negara tidak menunggu terlalu lama arah kebijakan Pemerintah Pusat.

Secara tegas, Bupati Nunukan meminta kepada BPPD untuk langsung melakukan pendataan lahan, koordinasi lintas sektor, serta pengamanan wilayah terdampak agar aktivitas masyarakat tetap terkendali.
“Karena penegasan batas negara ini bukan sekadar persoalan garis wilayah, tetapi menyangkut nasib dan hak masyarakat. Karena itu, Bupati berharap daerah harus hadir sejak awal untuk mencegah kekosongan kebijakan di lapangan,” tegas Robby.
Ia menyebutkan, salah satu fokus utama BPPD Nunukan adalah penyelesaian persoalan ganti untung lahan masyarakat yang terdampak perubahan status wilayah. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak dirugikan dan konflik sosial dapat dihindari.

Langkah cepat BPPD tersebut selaras dengan kebijakan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI yang tengah menyusun regulasi penanganan dampak penegasan batas negara.
BNPP RI menegaskan bahwa lahan yang masuk wilayah Indonesia otomatis menjadi kekayaan negara dan harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Namun di tingkat daerah, Robby menilai kehadiran pemerintah tidak boleh sebatas wacana regulasi. Oleh karena itu, BPPD Nunukan terus melakukan sosialisasi, pengamanan, serta pembatasan aktivitas di kawasan terdampak guna meredam potensi konflik.
“Kami ingin masyarakat tenang. Proses regulasi berjalan, sementara daerah memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada aktivitas yang memicu persoalan baru,” jelasnya.
Robby juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara aspek keamanan dan pembangunan ekonomi. Pulau Sebatik, kata dia, tidak hanya wilayah perbatasan, tetapi juga calon pusat pertumbuhan ekonomi dan kota masa depan di Kabupaten Nunukan.
“Tugas kami bukan hanya menjaga batas, tetapi memastikan perbatasan tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, penanganan dampak batas negara harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, BPPD Nunukan menyiapkan penyusunan master plan pengelolaan kawasan perbatasan Pulau Sebatik pada 2026, termasuk penataan ruang, pengamanan wilayah, dan penguatan ekonomi perbatasan. Pemda juga siap mendukung penuh proses penilaian lahan dan kebijakan ganti untung yang tengah disiapkan Pemerintah Pusat.
Dengan langkah cepat dan pendekatan tegas di lapangan, Robby memastikan Pemkab Nunukan berada di garda terdepan dalam menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan masa depan masyarakat perbatasan di Pulau Sebatik. (Adm)
















