NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) secara langsung melakukan langkah identifikasi menyeluruh terhadap lahan dan aktivitas masyarakat yang terdampak perubahan status wilayah negara di Pulau Sebatik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Republik Indonesia–Malaysia Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan Batas Wilayah Negara eks Outstanding Boundary Problems (OBP) Segmen Pulau Sebatik dan Sekmen Sumantipal.

Kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang, menjelaskan bahwa perubahan garis batas negara sebagai hasil dari OBP membawa konsekuensi hukum dan administratif yang harus dicermati secara komprehensif, baik oleh pemerintah daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat.
“Dengan ditetapkannya hasil MoU, maka status wilayah yang sebelumnya berada di Malaysia kini berpindah menjadi wilayah Indonesia, dan sebaliknya. Perpindahan ini tidak hanya menyangkut batas geografis, tetapi juga objek-objek di atas tanah yang ikut berubah statusnya,” ujar Robby.
Salah satu dampak signifikan adalah berpindahnya areal perkebunan sawit seluas lebih dari 127 hektare yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia dan kini masuk ke wilayah Indonesia. Lahan tersebut saat ini berstatus tanah negara dan memerlukan kejelasan terkait kepemilikan, pengelolaan, peruntukan, serta mekanisme pengamanan dan pemanfaatannya oleh negara.
Dikatakan Robby, sesuai arahan Bupati Nunukan H Irwan Sabri, pihaknya meminta perlu adanya ketetapan atau surat edaran resmi sebagai dasar hukum pengelolaan sementara lahan tersebut sehingga tidak menjadi permasalahan baru dilingkup masyarakat.

Selain itu, perubahan batas juga berdampak pada lahan seluas kurang lebih 4,9 hektare yang sebelumnya masuk wilayah Indonesia, namun kini berada di wilayah Malaysia. Pada area tersebut terdapat tanah bersertifikat milik masyarakat, bangunan, serta tanaman tumbuh yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Dampak sosial, ekonomi, dan ketertiban masyarakat menjadi perhatian utama. Arahan Bupati Nunukan jelas, yakni meminimalisir dampak negatif terhadap aktivitas di lingkungan masyarakat serta potensi konflik di lapangan melalui identifikasi dini dan pencegahan sejak awal,” kata Robby.
Ia menambahkan, kegiatan peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan data faktual terkait keberadaan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta potensi persoalan sosial yang dapat timbul akibat perubahan batas negara. Pemkab Nunukan berupaya agar proses transisi wilayah ini tidak menimbulkan dampak negatif langsung bagi masyarakat, termasuk konflik antar masyarakat maupun gangguan keamanan.
Berdasarkan hasil survei bersama Indonesia–Malaysia, garis batas negara di Pulau Sebatik telah diselesaikan dengan panjang mencapai 22,605 kilometer dan ditandai dengan 225 titik batas (vertex) serta pemasangan 148 pilar batas negara dari berbagai tipe .
Robby memastikan, hasil identifikasi lapangan akan segera dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah daerah dan selanjutnya akan menjadi bahan laporan Bupati Nunukan kepada Gubernur Kalimantan Utara serta Pemerintah Pusat, khususnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Besok kami akan rapatkan secara internal, kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Bupati Nunukan ke tingkat provinsi dan pusat. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan stabilitas sosial di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Robby menegaskan, bahwa Bupati Nunukan berharap adanya kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat terkait pengelolaan lahan negara hasil OBP, mekanisme ganti untung bagi masyarakat terdampak, serta pengaturan pengamanan lahan agar tidak memicu konflik sosial di wilayah perbatasan Pulau Sebatik. (Adm)















