Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Bersama Pemkab Nunukan

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

NUNUKAN – Dalam upaya memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan. Kegiatan ini membahas langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan serta perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor konstruksi di Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan, Jodi Widardi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat atas dukungan dan sinergi lintas lembaga dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

banner 336x280

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas memberikan kewenangan kepada BPJAMSOSTEK untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja. Dalam hal ini, kami menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menjalankan fungsi tersebut secara optimal,” terang Jodi.

Lebih lanjut, Jodi menekankan pentingnya memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor informal. Ia menyebutkan bahwa masyarakat Kabupaten Nunukan mayoritas bekerja sebagai petani, nelayan, petambak, serta pelaku usaha mandiri lainnya yang rentan terhadap risiko kerja.

“Fokus kami saat ini adalah meningkatkan jumlah peserta dari kalangan pekerja informal. Dengan kolaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan jauh lebih efektif,” tambahnya.

Melalui kemitraan strategis ini, DPMD berperan dalam menyampaikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat desa. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial bagi semua lapisan pekerja.

“Kami berharap sinergi yang terbangun ini dapat memberikan dampak nyata, sehingga seluruh pekerja — baik formal maupun informal — bisa memperoleh perlindungan sosial yang layak,” ucap Jodi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis kartu peserta bagi pekerja rentan di Kabupaten Nunukan. Penyerahan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan jaminan atas risiko sosial yang mungkin dihadapi para pekerja.

“Risiko kerja bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Karena itu, setiap profesi, sekecil apa pun, sangat memerlukan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, pekerja dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitasnya,” tutup Jodi. (Adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.