BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi PMI

oleh -48 Dilihat
oleh
banner 468x60

NUNUKAN – Program BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan perannya sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang akan berangkat melalui Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan, Jodi Widardi menjelaskan, sejak diterapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI, seluruh Calon PMI dan PMI aktif wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

banner 336x280

“Program ini bukan sekadar syarat administratif, tapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap pahlawan devisa kita,” ujar Jodi, Selasa (22/4/2025).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh dengan iuran yang terjangkau di antaranya, Rp37.500 untuk masa sebelum bekerja, Rp108.000 – Rp332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (sesuai durasi kontrak) dan Rp13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja

Dengan iuran tersebut, peserta berhak atas sejumlah manfaat perlindungan antara lain, santunan kematian hingga Rp85 juta, santunan cacat total tetap hingga Rp100 juta, penggantian biaya tiket pemulangan maksimal Rp10 juta (akibat kecelakaan kerja), beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta, bantuan hukum dan pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan kerja.

Jodi menambahkan, saat ini pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI semakin mudah dan transparan. Calon PMI dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal resmi http://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id). Sedangkan PMI yang berada di Malaysia dapat mendaftar melalui sistem SIPERMIT milik KBRI Kuala Lumpur.

“Seluruh layanan kini sudah digital. Proses klaim pun bisa dilakukan melalui platform e-Klaim PMI tanpa harus datang langsung, apalagi lewat perantara atau calo,” tegasnya.

Masyarakat dan calon PMI diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan layanan pendaftaran atau klaim dengan imbalan biaya.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk menarik pungutan di luar ketentuan resmi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke KP2MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Jodi.

Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Ketenagakerjaan Nunukan juga membuka unit layanan di Kantor BP3MI Nunukan. Calon PMI dapat mendaftar dan mendapatkan informasi lengkap seputar program langsung di kedua lokasi tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan menyeluruh dari negara bagi PMI mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air,” pungkasnya. (adm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.