Pemkab Nunukan Siapkan Langkah Sosial-Ekonomi Pasca Perubahan Batas Negara di Pulau Sebatik

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai menyiapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti dampak perubahan batas negara di Pulau Sebatik. Fokus utama pemerintah daerah diarahkan pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pergeseran batas wilayah Indonesia–Malaysia.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai menyiapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti dampak perubahan batas negara di Pulau Sebatik. Fokus utama pemerintah daerah ini diarahkan pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pergeseran batas wilayah Indonesia–Malaysia yang ditunjukkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan camat, kepala desa serta instansi terkait dan dipimpin secara langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan H Muhammad Amin, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setkab Nunukan Juni Mardiansyah serta Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan Robby Nahak Serang.

 

banner 336x280

Robby mengatakan, perubahan batas negara membawa konsekuensi luas, mulai dari pergeseran wilayah hunian, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga status aset dan lahan yang berada di kawasan perbatasan.

 

 

“Bupati Nunukan H Irwan Sabri memberikan perhatian serius terhadap perubahan batas wilayah ini karena berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ada hunian yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia kini masuk Indonesia, begitu pula sebaliknya. Aktivitas ekonomi masyarakat juga ikut terdampak. Untuk itu bapak bupati menekankan agar segera ditindaklanjuti dan diseriusi,” ujar Robby usai rapat koordinasi bersama unsur kecamatan, desa, dan instansi terkait.

 

Menurutnya, salah satu isu krusial yang perlu segera ditangani adalah keberadaan kebun dan tanam tumbuh pasca perubahan batas. Jika tidak diatur dengan cepat dan jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

 

 

“Keberadaan kebun di wilayah yang statusnya berubah ini menjadi perhatian serius. Jika tidak segera diatur, dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, seperti perebutan hasil kebun maupun konflik antarwarga,” jelasnya.

 

Robby menegaskan, kepastian batas wilayah secara hukum merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dampak turunannya, terutama yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, perdagangan, jasa, serta pengelolaan aset.

 

“Hak dan kewajiban masyarakat, pengelolaan aset, serta potensi ekonomi yang muncul akibat perubahan batas ini harus ditata dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

 

Sebagai langkah jangka pendek, dari hasil rapat koordinasi bersama camat, desa dan instansi terkait BPPD menyimpulkan bahwa akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pulau Sebatik terkait perubahan batas negara. Selain itu, pengawasan dan pengaturan di wilayah terdampak akan diperkuat oleh Satpol PP Nunukan beserta pemerintahan setempat, disertai pemasangan patok batas pada lokasi-lokasi yang telah berubah status.

 

“Kita juga akan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk operasional pengawasan di wilayah tersebut,” bebernya.

 

Untuk jangka menengah dan panjang, Robby menyampaikan pemerintah kabupaten akan berinisiatif menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut sebagai bahan laporan Bupati Nunukan untuk disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat. Langkah ini mencakup penanganan batas wilayah, dampak sosial kemasyarakatan, pengelolaan aset, penyediaan prasarana, serta dukungan operasional lintas sektor.

“Pemerintah daerah juga akan melibatkan instansi vertikal, termasuk TNI dan Polri, dalam mendukung kebijakan dan operasional di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, hasil kesepahaman bilateral antara Indonesia dan Malaysia terkait perubahan batas negara perlu dipahami secara utuh oleh pemerintah daerah hingga masyarakat. Tujuannya agar penyesuaian kebijakan yang diambil tetap berlandaskan semangat kerja sama, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat perbatasan.

 

“Semangatnya adalah bagaimana perubahan ini justru memberikan manfaat ekonomi, menjaga harmoni sosial, dan mendukung kehidupan masyarakat perbatasan yang selama ini telah berjalan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.